Untukmencegah terjadinya perburuan liar oleh manusia maka. pemerintah menetapkan Undang-Undang yang tegas pemerintah mengadakan lomba berburu pemerintah mendanai perburuan hewan pemerintah bekerja sama dengan pemburu AH A. Handoko Master Teacher Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Makassar Jawaban terverifikasi Jawaban Untukmencegah terjadinya kepunahan harimau sumatera dan memulihkan kembali populasi-populasi harimau yang berada pada tingkat tidak sehat ke tingkat populasi sehat diperlukan tindakan yang secara simultan dapat mengatasi faktor-faktor penyebab kepunahan harimau sumatera tersebut di atas. a.) Peran Serta Pemerintah Peran yang dilakukan muhammadrechanda h. m., 171000012 (2022) perburuan satwa liar didaerah cagar alam gunung papandayan kabupaten garut berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1994 tentang perburuan satwa buru. skripsi(s1) thesis, fakultas hukum universitas pasundan. Search Asal Susuk. Artikel dibawah banyak menceritakan tentang berbagai silang pendapat dari 2 kubu sejarawan yang mana satu pihak pro terhadap Alkitab yang dikenal sebagai kelompok Maksimalis dan sebaliknya yang dikenal sebagai kelompok Minimalis, dalam penjelasannya tentang asal usul bangsa Israel Asal usul manusia di muka bumi menurut ilmu pengetahuan lebih ditekankan pada teori yang Kurangnyakoordinasi antar Para Departemen Pemerintah; 3 Cara Mencegah Terjadinya Pembalakan Liar. 3.1 1. Penyuluhan; 3.2 2. Motivasi; 3.3 3. Pengawasan; Hal ini dilakukan untuk menghindari Penebangan liar. Jika hal ini hanya dilakukan oleh pihak tertentu saja, maka tidak menutup kemungkinan pasti akan menimbulkan sebuah kesenjangan. 4 uPs5. - Satwa langka merupakan binatang yang jumlahnya tinggal sedikit jumlahnya dan perlu mendapat perlindungan, seperti jalak putih, cenderawasih. Salah satu penyebab kelangkaan satwa adalah rusaknya lingkungan hidup atau habitat asli mereka. Rusaknya lingkungan ini terjadi karena dari alam itu sendiri dan perbuatan manusia. Misalnya kebakaran lahan hutan di Riau membuat beruang madu terancam punah, kebakaran hutan di Kalimantan membuat beberapa orangutan mati terbakar, ikan pesut semakin langka karena mati terperangkap di jaring nelayan, dan masih banyak lagi. Manusia juga melakukan perburuan atau penangkapan, dan perdagangan secara illegal. Hal ini semakin menyudutkan keberadaan satwa, terutama satwa langka. Maka dari itu, sangat penting bagi manusia sadar dan ikut melakukan konservasi terhadap satwa-satwa langka yang ada di Indonesia agar tidak punah. Infografik cara melindungi satwa langka agar tak punah. Berikut adalah upaya konservasi satwa langka di Indonesia 1. Mengedukasi Masyarakat Mengenai Satwa Langka Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jenis satwa dapat digolongkan sebagai satwa yang dilindungi apabila telah memenuhi tiga kriteria yaitu Populasi yang kecil Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam Daerah penyebaranya terbatas endemik Jika masyarakat telah teredukasi tentang hal ini, maka kepunahan satwa dapat dicegah. 2. Menetapkan Target Edukasi Masyarakat Edukasi tetap dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, namun lebih mengutamakan penargetan di tempat-tempat yang sering terjadi perusakan lingkungan dan perburuan satwa seperti; masyarakat di pesisir laut dan sekitar hutan. 3. Memberi Dukungan Terhadap Upaya Pelestarian Masyarakat harus mendukung upaya yang dilakukan pemerintah maupun lembaga terkait yang sedang melakukan pelestarian lingkungan maupun satwa ini. Dengan cara memberikan dukungan secara moril dalam setiap kampanye yang dilakukan atau memberikan bantuan finansial. 4. Membuat Papan Larangan dan Peringatan Masyarakat yang telah teredukasi dan mendukung upaya pelestarian ini, hendaknya membuat papan larangan dan peringatan. Hal ini juga turut membantu menggalakkan upaya pemerintah dalam pelestarian lingkungan maupun satwa. Masyarakat bisa membuat papan larangan berburu, menebang pohon, serta hal yang paling kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan misalnya di jalur pendakian. Juga pembuatan papan peringatan tentang ancaman pidana atau sanksi bagi yang melanggar hukun. 5. Melaporkan Orang yang Merusak Lingkungan Bila masyarakat melihat orang merusak lingkungan atau melihat orang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, masyarakat hendaknya memberi teguran dan melaporkan kepada pihak yang berwajib agar dikenai sanksi sesuai apa yang telah dilakukan. Hal ini adalah upaya agar orang-orang tersebut jera akan perbuatannya dan mau bertanggung jawab akan kesalahannya. 6. Melaporkan Orang yang Berburu Satwa Langka Seperti halnya merusak lingkungan, masyarakat agar melaporkan bila melihat orang yang melakukan perburuan, pembunuhan, atau transaksi satwa langka. Hal ini bertujuan untuk membuat efek jera terhadap orang yang melakukan perburuan tersebut dan memberikan peringatan terhadap masyarakat lain yang ingin melakukan perbuatan serupa. 7. Menghindari Transaksi Satwa Langka Ada beberapa kasus di Indonesia, di mana transaksi satwa langka dilakukan. Mereka memperjualbelikan burung cenderawasih, macan dahan, owa, dan masih banyak lagi untuk keperluan pribadi mereka. Tak hanya di dalam Indonesia saja, orang-orang tersebut melakukan transaksi dengan orang luar Indonesia juga dengan harga yang bervariasi. Oleh karena itu, apa pun bentuk transaksinya dan berapa pun hasil penjualannya, masyarakat harus menghindari perbuatan ini. Masyarakat juga harus sadar akan perbuatannya yang dapat mengancam kehidupan makhluk hidup lainnya. 8. Membuat Penangkaran Bagi masyarakat yang mampu dan berdedikasi tinggi dalam upaya pelestarian lingkungan dan satwa ini, masyarakat bisa membuat penangkaran. Penangkaran bisa melindungi satwa dari ancaman orang-orang tak bertanggung jawab dan memberikan kesempatan bagi satwa untuk berkembang biak. Perkembangan biak ini tentunya sangat berarti penting bagi satwa yang terancam punah. Sanksi Bagi Pelaku yang Melakukan Perdangangan Ilegal Terhadap Satwa Langka Penerapan sanksi terhadap seseorang tidak dapat dilakukan secara asal-asalan, namun sanksi diberlakukan sesuai dengan kaidah hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di dalamnya telah menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang untuk Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dekenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan juga Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November Donasi untuk Satwa Kebun Binatang Mendukung Perbudakan Hewan? - Sosial Budaya Kontributor Ita Kunnisa AniyaviPenulis Ita Kunnisa AniyaviEditor Dhita Koesno Kehidupan satwa liar di Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] masih terancam akibat perburuan dan juga pengrusakan habitat. Sejumlah lembaga masyarakat bekerja keras, melakukan patroli pengamanan perburuan hingga menyelamatkan satwa yang berkonflik dengan masyarakat di Kawasan Ekosistem Leuser. Berdasarkan data Forum Konservasi Leuser [FKL], sejak patroli rutin dilakukan, kasus perburuan satwa liar di KEL periode 2017-2019 menurun. Data Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre menunjukkan, orangutan sumatera di KEL tersebar dalam delapan populasi terfragmentasi. Hutan sebagai habitat mereka telah berubah menjadi perkebunan yang menyebabkan konflik orangutan dengan manusia sering terjadi. Satwa liar yang berada di hutan Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] masih saja terancam akibat kegiatan ilegal, terutama perburuan. Sejumlah lembaga masyarakat telah bekerja keras, mulai dari patroli mencegah terjadinya perburuan hingga menyelamatkan satwa yang berkonflik dengan manusia, di hutan tersebut. Tezar Fahlevi, Koordinator Monitoring dan Penegakan Hukum Forum Konservasi Leuser [FKL] mengatakan, saat pertama FKL melakukan patroli, hanya ada dua tim. Kegiatan ini penting dilakukan untuk menjaga kehidupan badak sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, orangutan sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya. “Saat ini FKL telah memiliki 28 tim patroli dan diperkuat tim penanganan konflik satwa dengan manusia yang telah keliling hampir di semua area hutan KEL,” terang Tezar dalam diskusi webinar bertajuk Inisiatif Perlindungan Satwa di Kawasan Ekosistem Leuser untuk Kehidupan Berkelanjutan, Kamis [05/11/2020]. Dia mengatakan, data-data berupa temuan satwa liar, ancaman terhadap perburuan maupun pengrusakan habitat diserahkan kepada pemerintah. Dengan begitu, bisa dijadikan bahan kebijakan terkait penegakan hukum. “Kami melihat, semakin banyak patroli dilakukan berdampak pada menurunnya kasus perburuan.” Baca Demam Bunga Jangan Berdampak pada Rusaknya Hutan Leuser Hutan Leuser tempat hidupnya sejumlah satwa liar dilindungi, termasuk gajah, harimau, badak, dan orangutan sumatera. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Tezar mengungkapkan, pada 2017, tim patroli FKL bersama pemerintah menemukan 729 kasus perburuan dengan jumlah perangkap satwa yang dimusnahkan 814 unit. Jumlah pondok yang dibuat sebanyak 191 unit dan pemburu yang terpantau 65 orang. Tahun 2018, kasus perburuan 613 kasus dan jumlah jerat yang ditemukan 843 unit. Jumlah pondok pemburu sebanyak 176 unit dan pemburu yang ditemukan 38 orang. “Pada 2019 kembali turun. Perburuan hanya 275 kasus dengan jumlah dimusnahkan 288 unit. Pondok pemburu sekitar 120 unit dan pemburu sebanyak 18 orang,” ungkapnya. Wilayah yang banyak ditemukan perangkap satwa adalah Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, dan Aceh Tenggara. “Keseluruhan, perangkap ditemukan di semua daerah yang wilayahnya masuk KEL. Semakin rutin patroli dilakukan, perburuan satwa semakin menurun,” paparnya. Baca TNGL Belum Aman dari Ancaman Pembalakan dan Perambahan Tidak hanya penting bagi kehidupan satwa, hutan Leuser juga sangat bermanfaat bagi masyarakat. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Penyelamatan orangutan sumatera Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre [YOSL-OIC], Fransisca Ariantiningsih menjelaskan, lembaganya selalu melakukan upaya terbaik untuk penyelamatan orangutan sumatera. Di KEL, orangutan sumatera tersebar dalam delapan populasi yang terfragmentasi. “Delapan populasi ini tidak tersambung hutannya telah berubah menjadi perkebunan. Habitat menyempit, menyebabkan konflik orangutan dengan manusia sering terjadi, selain itu, orangutan juga menyukai buah-buahan yang sama dengan manusia.” Fransisca mengatakan, selain membantu pemerintah dalam upaya penyelamatan orangutan, pihaknya juga ikut menangani konflik orangutan dengan manusia. Data YOSL-OIC menunjukkan, sejak 2012 hingga 2019, sebanyak 84 orangutan dievakuasi, baik yang berkonflik atau yang terjebak di kebun. “Aceh Selatan merupakan daerah paling banyak [40 individu], diikuti Aceh Tamiang [29 individu]. Sebagian orangutan yang dievakuasi kadang terluka akibat peluru senapan angin yang jumlah tidak satu butir.” Baca Hutan Leuser Rusak Akibat Perambahan dan Pembalakan Liar Orangutan merupakan satwa yang hidup di hutan Leuser. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia YOSL-OIC juga menerima penyerahan orangutan peliharaan masyarakat dan hasil sitaan dari pemburu atau penjual satwa. “Dari 2012 hingga 2019, jumlah penyerahan sebanyak 12 individu. Kabupaten Aceh Timur paling banyak [5 individu], sementara penyitaan dari periode yang sama berjumlah 36 individu.” Terkait orangutan peliharaan, Fransisca menambahkan, biasanya untuk mendapatkan anakan, maka induknya dibunuh oleh pemburu. Induk orangutan sangat menjaga anaknya. “Ini alasan sering ditemukan peluru senapan angin.” Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk penyelamatan orangutan? Fransisca mengatakan, biarkan orangutan hidup di hutan, rumahnya. Jangan diperdagangkan, atau dikurung di kandang. “Satwa itu hidupnya di rimba belantara bukan di rumah kita,” jelasnya. Baca Jerat Satwa Masih Ancaman Utama Kehidupan Badak Sumatera di Leuser Badak sumatera yang hidupnya berpacu dengan kepunahan. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Kopi konservasi Selain dari LSM, hadir pula Danurfan, CEO Leuser Coffee, warung kopi di Banda Aceh yang mengembangkan konsep kopi konservasi. Danurfan menjelaskan, siapapun bisa membantu menyelamatkan satwa liar dan habitatnya, termasuk pengusaha atau pebisnis. “Leuser Coffee berkomitmen kuat, termasuk mengkampanyekan pentingnya menjaga hutan agar kualitas dan citarasa kopi tidak rusak.” Selain kampanye, Leuser Coffee juga melakukan tindakkan nyata dengan menyisihkan keuntungannya untuk penyelamatan satwa dilindungi. “Saat ini, kami menjual kopi untuk membantu konservasi penyu yang dilakukan komunitas masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya. Sebelumnya, kami ikut membantu penyelamatan anak gajah yang terluka akibat jerat pemburu.” Berbagai jerat yang dipasang pemburu di Kawasan Ekosistem Leuser yang telah dimusnahkan oleh tim Forum Konservasi Leuser. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Direktur Katahati Institute Raihal Fajri, mengatakan pihaknya mengelola Rumah Kaki Langit sebagai rumah pengetahuan masyarakat sipil Aceh, yang membantu pemerintah melindungi satwa dilindungi dan terancam punah di KEL. Rumah Pengetahuan Kaki Langit mengumpulkan pengetahuan peran masyarakat sipil di Aceh, termasuk dalam isu lingkungan. Mereka diberikan kesempatan menyampaikan apa yang telah mereka lakukan dalam penyelamatan satwa liar dan habitatnya di KEL. “Kegiatan yang mereka lakukan akan menjadi pengetahuan lembaga lain dan mendorong banyak orang untuk terlibat dalam kegiatan mulia ini,” tegasnya. Artikel yang diterbitkan oleh A. pemerintah mengadakan lomba berburu B. pemerintah menetapkan Undang-Undang Perburuan C. pemerintah mendanai perburuan hewan D. pemerintah bekerja sama dengan pemburu 2. Komponen rantai makanan kebun terdiri dari rumput, belalang, burung dan ular. Perubahan yang terjadi jika burung punah adalah …. A. rumput dan belalang berkembang pesat B. rumput berkurang dan ular punah C. belalang dan ular punah D. belalang dan ular berkembang pesat 3. Walang sangit melindungi diri dari musuhnya dengan cara …. A. mengeluarkan bau yang menyengat B. menyemburkan cairan seperti tinta C. mengeluarkan zat berbisa D. memutuskan ekornya 6. Perhatikan contoh adaptasi di bawah ini! 1 Cumi-cumi mengeluarkan tinta ketika ada bahaya 2 Cicak mengubah warna kulit untuk mengelabuhi mangsa 3 Teratai memiliki daun yang lebar untuk beradaptasi 4 Bunga mawar melindungi diri dengan memiliki duri Dari pernyataan di atas, adaptasi makhluk hidup yang benar terletak pada nomor …. A. 1, 2 dan 3 B. 1, 3 dan 4 C. 2, 3 dan 4 D. 1, 2 dan 4 AYO JAWAB INI. DAPAT 20 POIN LANGSUNG !!!!. JAWABAN PLZ WAJAR. PELAJARAN = IPA BerandaUntuk mencegah terjadinya perburuan liar oleh manu...PertanyaanUntuk mencegah terjadinya perburuan liar oleh manusia maka.... pemerintah menetapkan Undang-Undang yang tegas pemerintah mengadakan lomba berburu pemerintah mendanai perburuan hewan pemerintah bekerja sama dengan pemburu Jawabanpilihan jawaban yang tepat adalah jawaban yang tepat adalah liar sering sekali terjadi di lingkungan kita. Memburu hewan yang dianggap langka dan dijadikan sebagai binatang peliharaan. Tentunya hal ini sangat berbahaya karena dapat membuat kepunahan pada hewan. Pemerintah dengan tegas melarang perburuan liar ini dengan cara menetapkan undang-undang yang melarang dengan tegas kegiatan ilegal tersebut. Dengan demikian, pilihan jawaban yang tepat adalah liar sering sekali terjadi di lingkungan kita. Memburu hewan yang dianggap langka dan dijadikan sebagai binatang peliharaan. Tentunya hal ini sangat berbahaya karena dapat membuat kepunahan pada hewan. Pemerintah dengan tegas melarang perburuan liar ini dengan cara menetapkan undang-undang yang melarang dengan tegas kegiatan ilegal tersebut. Dengan demikian, pilihan jawaban yang tepat adalah A. Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS!1rb+Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia Perburuan LiarMaraknya Perburuan LiarKorban Perburuan Liar DampakUpaya Pencegahan Perburuan Liar Ketidakpuasan dan keserakahan manusia dalam mengeksploitasi sumber daya alam sering kali melampaui batas. Beberapa tindakan yang dilakukan seringkali melanggar hukum yang ada. Keserakahan yang tak terbendung dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang salah satunya dengan melakukan perburuan liar secara berlebihan dengan mengabaikan hukum yang telah dibuat membuat banyak kerugian bagi ekosistem liar. Gambar 1. Perburuan Badak Untuk Diambil Culanya. Sumber Perburuan liar merupakan ulah manusia yang bertentangan dengan peraturan konservasi dan manajemen kehidupan liar untuk mengambil flora dan fauna liar secara ilegal. Di Indonesia peraturan tentang perburuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Satwa buru yang dimaksud merupakan satwa liar tertentu yang diizinkan untuk diburu karena tidak dilindungi. Perburuan dianggap liar apabila pemburu tidak mengantongi izin yang sah untuk berburu, berburu satwa yang dilindungi, serta lokasi untuk berburu yang dilindungi yang merupakan habitat para hewan dan tanaman yang dilindungi. Begitu juga dengan berburu di waktu dan musim yang tidak tepat serta menggunakan peralatan yang tidak diperbolehkan dinilai sebagai tindakan perburuan liar. Peraturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan populasi satwa liar di habitatnya supaya perburuan secara berlebihan tidak terjadi sehingga kelestarian sumber daya alam tetap terjaga dan terhindar dari kepunahan. Maraknya Perburuan Liar Perburuan liar akan terus dilakukan apabila manusia masih memiliki hasrat ketidakpuasan dengan tetap memperjualbelikan dan mengoleksi hasil tangkapan satwa liar secara merajalela. Perburuan liar dilakukan terus-menerus karena banyaknya permintaan pasar, hal tersebut dilakukan bukan hanya sebagai kebutuhan namun sebagai ajang pertunjukan yang menarik. Banyak para satwa liar yang dilindungi diperjualbelikan baik yang masih hidup maupun hanya bagian-bagian dari tubuhnya yang dianggap penting untuk sekedar dijadikan hiasan. Berdasarkan hasil studi PROFAUNA didapatkan bahwa 95% satwa yang diperjualbelikan di pasar untuk kepentingan konsumen merupakan hasil dari perburuan liar illegal bukan dari hasil penangkaran Profauna, 2015. Menurut data yang telah dikumpulkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK perburuan satwa liar yang dilindungi sejak 2015- 2019 terus meningkat setiap tahun. Selama 4 tahun tercatat 633 kasus yang ditangani oleh pengadilan KLHK. Diantaranya terdapat 260 kasus tentang kejahatan tumbuhan dan satwa liar dan 41 kasus tentang perburuan harimau. Permintaan yang tinggi di masyarakat membuat perburuan liar marak terjadi. Penyelundupan illegal perdagangan satwa liar menurut data selama tahun 2020 telah ditemukan satwa dari hasil penyelundupan illegal. Dilansir dari seekor harimau sumatera ditemukan mati di hutan Riau. Ditemukan dengan kondisi yang memprihatinkan karena terdapat seling sejenis kawat di lehernya, seling merupakan jerat yang biasa digunakan pemburu untuk menjerat binatang besar seperti harimau, rusa bahkan gajah. Menurut Riko, Direktur Walhi Riau, selama ini kasus perkara perburuan liar hanya sebatas sampai pelaku saja namun jarang diusut sampai ke hulunya, ia memaparkan bahwasannya perburuan itu terjadi karena adanya pemesannya, ujarnya dikutip dari Ads Gambar 2. Harimau Betina Mati Terkena Jerat Seling. Sumber Korban Perburuan Liar Banyak dari satwa yang menjadi korban dari perburuan liar bahkan sampai terancam punah. Berikut beberapa hewan yang terancam punah karena perburuan liar, yaitu Harimau Sumatera Gambar 3. Harimau Sumatera. Sumber Harimau Sumatera terancam punah karena populasinya yang sedikit diperkirakan hanya sekitar 600 ekor. Harimau Sumatera diburu karena kulitnya yang memiliki corak yang khas untuk dijadikan bahan pembuatan produk yang memiliki harga jual yang tinggi. Selain kulitnya yang dijadikan sebagai produk, organ dalam harimau juga dipercaya dapat menjadi obat beberapa penyakit. Badak Gambar 4. Badak. Sumber Menurut World Wide Fund for Nature WWF badak merupakan satwa yang berstatus kritis di Indonesia karena total populasinya hanya sekitar 300 ekor. Badak dinilai mengalami kepunahan karena kerusakan ekosistem dan perburuan liar yang marak terjadi untuk mengambil salah satu bagian dari tubuh badak yaitu culanya karena cula badak dipercaya dapat digunakan sebagai bahan obat-obatan. Komodo Gambar 5. Punahnya Komodo di Pulau Padar Akibat Perburuan Liar. Sumber Komodo merupakan hewan endemik yang hidup di pulau-pulau yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Komodo termasuk hewan langka karena jumlahnya yang sedikit dan hanya bisa ditemui di Kawasan Pulau Komodo membuat Komodo diincar oleh pemburu liar untuk diperjualbelikan secara ilegal. Burung Cendrawasih Gambar 6. Burung Cenderawasih Terus Diburu. Sumber Burung Cendrawasih atau yang biasa disebut sebagai bird of paradise. Burung ini hanya ditemukan di wilayah Indonesia Timur yaitu Papua. Keindahan pada bulunya membuat banyak pemburu liar menangkap burung cendrawasih untuk diperjual belikan untuk dijadikan hewan peliharaan bahkan yang terparahnya burung cantik ini dijadikan sebagai cinderamata. Anoa Gambar 7. Perburuan Liar Desak Populasi Anoa. Sumber Anoa atau yang biasa disebut dengan kerbau kerdil. Anoa termasuk hewan endemik yang berasal dari Sulawesi Barat yang diperkirakan jumlahnya sekitar 5000 ekor. Hewan ini terancam punah karena perburuan liar terus-menerus untuk beberapa alasan, biasanya diburu dan diambil dagingnya untuk dimakan, kulitnya sebagai bahan kerajinan, dan tanduknya yang dapat diolah menjadi obat gosok maupun hiasan. Dampak Perburuan liar yang terus-menerus terjadi dapat menimbulkan beberapa dampak negatif yaitu Hewan terancam punah Keserakahan manusia dalam mengeksploitasi sumberdaya alam salah satunya maraknya perburuan liar menyebabkan berkurangnya populasi hewan. Banyak dari hewan yang sudah dilindungi masih saja mengalami ancaman kepunahan karena masih terus-menerus diburu untuk kepentingan oknum tertentu. Keseimbangan Ekosistem Terganggu Terganggunya ekosistem dikarenakan banyak dari beberapa satwa yang berperan penting bagi ekosistem hutan mulai berkurang bahkan beberapa sudah ada yang punah. Satwa liar yang punah akan berdampak bagi kestabilan ekosistem hutan karena beberapa hewan dapat berperan dalam menjaga hutan dengan penyerbukan maupun penyebaran biji-bijian seperti burung, serangga maupun hewan herbivora lainnya. Begitu juga dengan binatang karnivora yang dinilai penting untuk keseimbangan rantai makanan di ekosistem. Keanekaragaman hayati berkurang Keanekaragam hayati merupakan aset terpenting bagi suatu wilayah beberapa wilayah memiliki satwa endemik yang menjadi ciri khas wilayah tersebut. Berkurangnya keanekaragaman hayati bahkan sampai mengalami kepunahan merupakan sesuatu hal yang disesalkan karena gagalnya mempertahankan keanekaragaman di wilayah tersebut. Kepunahan juga membuat generasi selanjutnya tidak bisa menikmatinya dengan melihat satwa secara langsung. Upaya Pencegahan Perburuan Liar Berbagai pencegahan yang sudah dilakukan untuk menanggulangi maraknya perburuan liar antara lain Dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang pengendalian dan pencegahan perburuan satwa liar, dilakukan untuk menjaga kelestarian dan memberikan hukuman sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati. Pemerintah membentuk satuan polisi hutan yang selalu berpatroli untuk menjaga hutan dari perburuan liar. namun jumlah dari polisi hutan ini tidak sebanding dengan luasnya kawasan hutan sehingga pengawasan tidak maksimal Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa langka bagi keseimbangan ekosistem. Kesadaran masyarakat sangat penting bagi keberhasilan menjaga ekosistem hutan. Masyarakat dapat untuk ikut bersama-sama menjaga satwa liar terhindar dari kepunahan dengan melaporkan kepada pihak berwajib tentang aktivitas perburuan liar maupun oknum yang memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Memanfaatkan teknologi dengan menggunakan kecerdasan buatan untuk memonitoring hutan dari perburuan liar menggunakan Drone maupun kamera pengawas di setiap sudut hutan. Begitu juga dengan para hewan yang dilindungi diawasi dengan ditanamkannya microchip untuk memantau jumlah serta keberadaannya. Penulis Moh. Dwi Bahtiar Referensi Literatur ACEHKINI. 2020, December 21. Jejak Pemburu di Rimba Leuser, Aceh Pakai Jerat dan Senapan Bunuh Satwa Liar. Retrieved January 05, 2021, from Alfons, Matius. 2019, July 31. KLHK Terus Meningkat, Sejak 2015 Ada 663 Kasus Kejahatan Lingkungan. Retrieved January 06, 2021, from 2019, October 07 . UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati. Retrieved January 06, 2021, from Kusindriani, Nadhillah. 2020, October 20. 15 Daftar Hewan yang Terancam Punah di Indonesia, Yuk Bantu Jaga dan Lestarikan!. Retrieved January 05, 2021, from Fakta tentang Satwa Liar Indonesia. Retrieved January, 2021, from PP RI No. 13 Tahun 1994. Retrieved January 05, 2021, from Riski,Petrus. 2020, December 24. Penyelundupan Satwa Liar Marak, KLHK Tingkatkan Penjagaan. Retrieved January 06, 2021, from Referensi Gambar merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak! Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

untuk mencegah terjadinya perburuan liar oleh manusia maka pemerintah